Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya mencari solusi efektif dalam menekan tingkat kemacetan yang kian meningkat di berbagai ruas jalan. Salah satu strategi yang kembali menjadi perhatian publik adalah penerapan kebijakan ganjil genap Jakarta pada 6 November 2025. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah taktis dalam mengendalikan volume kendaraan pribadi yang memadati jalanan setiap hari.
Kebijakan ganjil genap, yang telah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu, kembali disesuaikan dengan kondisi terkini lalu lintas dan kebutuhan masyarakat. Pemerintah menilai, sistem pembatasan kendaraan berdasarkan angka akhir pelat nomor tetap relevan untuk menekan kepadatan di titik-titik strategis ibu kota. Dengan kombinasi pengawasan ketat dan pemanfaatan teknologi, penerapan aturan ini diharapkan lebih efektif dari sebelumnya.
Penerapan dan Waktu Operasional
Per tanggal 6 November 2025, aturan ganjil genap berlaku di 26 ruas jalan utama Jakarta. Waktu operasionalnya masih mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam hari. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat genap berlaku pada tanggal genap.
Pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan membatasi mobilitas kendaraan pribadi, tetapi juga mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, dan KRL. Pemerintah daerah bahkan memperluas jangkauan armada dan menambah jadwal keberangkatan pada jam sibuk agar masyarakat memiliki alternatif yang nyaman dan efisien.
Teknologi dan Pengawasan Ketat
Berbeda dengan penerapan sebelumnya, sistem ganjil genap kali ini dilengkapi dengan pengawasan berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kamera ETLE yang tersebar di berbagai ruas jalan utama akan secara otomatis mendeteksi pelat nomor kendaraan yang melanggar aturan. Dengan sistem digital ini, proses penindakan menjadi lebih cepat dan transparan tanpa perlu kehadiran langsung petugas di lapangan.
Dinas Perhubungan juga bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk memastikan penegakan hukum berjalan konsisten. Pelanggar akan dikenai tilang elektronik dengan denda maksimal sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas. Kebijakan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pengendara yang mencoba mengabaikan aturan.
Dampak terhadap Mobilitas Warga
Sejak awal penerapannya, kebijakan ganjil genap terbukti menurunkan kepadatan lalu lintas di sejumlah titik hingga 30 persen pada jam-jam sibuk. Meski demikian, tidak sedikit warga yang masih mengeluhkan kesulitan beradaptasi, terutama bagi mereka yang bekerja di wilayah dengan akses transportasi umum terbatas. Untuk itu, Pemprov DKI terus memperluas layanan angkutan umum hingga ke kawasan perbatasan seperti Tangerang, Depok, dan Bekasi.
Selain menekan kemacetan, kebijakan ini juga memiliki efek positif terhadap kualitas udara Jakarta. Dengan berkurangnya jumlah kendaraan pribadi di jalan, emisi karbon ikut menurun. Pemerintah berharap, langkah ini menjadi bagian dari komitmen Jakarta menuju kota yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Harapan dan Evaluasi ke Depan
Gubernur DKI Jakarta menyatakan bahwa kebijakan ganjil genap bersifat adaptif dan akan terus dievaluasi sesuai dinamika lalu lintas serta kebutuhan masyarakat. Jika penerapan kali ini terbukti efektif, bukan tidak mungkin sistemnya diperluas ke ruas jalan tambahan atau dikombinasikan dengan kebijakan lain seperti pembatasan parkir dan zona emisi rendah.
Dalam jangka panjang, pemerintah menargetkan terciptanya keseimbangan antara mobilitas masyarakat, efisiensi transportasi, dan kelestarian lingkungan. Dengan dukungan warga, disiplin berlalu lintas, serta peningkatan layanan transportasi umum, kebijakan ganjil genap diharapkan menjadi langkah nyata menuju Jakarta yang lebih tertib, nyaman, dan bebas macet.










