Polisi Tangkap Lima Pelaku Penganiayaan Brutal di Masjid Sibolga, Korban Tewas di Tempat

SIBOLGA – Kasus penganiayaan brutal yang terjadi di salah satu masjid di Kota Sibolga, Sumatera Utara, akhirnya mulai terungkap. Pihak kepolisian berhasil menangkap lima orang pelaku yang diduga terlibat langsung dalam aksi keji tersebut. Korban, seorang pria berinisial MA (42), dilaporkan meninggal dunia di tempat akibat luka parah yang dideritanya.

Kapolres Sibolga, AKBP Taufiq Irpan Awaluddin, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa para pelaku ditangkap di lokasi berbeda hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. “Kelima pelaku telah diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Kami masih mendalami motif di balik peristiwa ini,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, korban diketahui tengah beristirahat di serambi masjid setelah mengikuti kegiatan keagamaan. Tidak lama kemudian, sekelompok pria datang dan langsung menyerang korban menggunakan benda tumpul dan senjata tajam.

Warga sekitar yang mendengar keributan segera mendatangi lokasi, namun nyawa korban sudah tidak tertolong. Polisi yang menerima laporan langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP serta mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV masjid dan sejumlah saksi mata.

Penangkapan Para Pelaku

Kelima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AR (27), DI (30), RM (25), FP (24), dan NS (29). Mereka diketahui merupakan warga setempat yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan adanya dugaan dendam pribadi antara korban dan salah satu pelaku yang menjadi pemicu utama aksi penganiayaan tersebut.

“Motif awalnya diduga karena masalah pribadi yang sudah berlangsung lama. Namun, kami juga tidak menutup kemungkinan ada faktor lain yang mendorong para pelaku melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian,” kata AKBP Taufiq.

Barang bukti berupa senjata tajam, pakaian berlumuran darah, serta rekaman CCTV telah diamankan oleh kepolisian sebagai bahan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Reaksi Warga dan Tokoh Agama

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat Sibolga. Banyak warga yang menyayangkan aksi kekerasan terjadi di tempat ibadah, yang seharusnya menjadi lokasi perdamaian dan ketenangan. Tokoh agama setempat juga menyerukan agar masyarakat tidak terpancing emosi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

“Masjid adalah rumah Allah yang harus dijaga kesuciannya. Kami berharap masyarakat tidak melakukan tindakan balasan atau main hakim sendiri. Serahkan semuanya kepada hukum,” ujar Ustaz Ahmad Zaini, salah satu tokoh agama di Sibolga.

Polisi Perketat Pengamanan dan Edukasi Warga

Sebagai langkah antisipasi, Polres Sibolga meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan, termasuk tempat ibadah dan area publik lainnya. Polisi juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat untuk mengedukasi warga tentang pentingnya menyelesaikan masalah secara damai tanpa kekerasan.

“Kami ingin memastikan kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Pendekatan humanis dan edukatif menjadi kunci untuk menjaga keamanan bersama,” tambah Kapolres.

Kasus penganiayaan di Masjid Sibolga ini menjadi pengingat penting akan dampak fatal dari tindakan kekerasan dan hilangnya rasa hormat di tempat suci. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan hingga tuntas dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.

Exit mobile version