Jejak Keadilan: Mengintip Sistem Pidana Indonesia dan Ragam Dunia
Dunia keadilan pidana adalah mozaik kompleks dengan berbagai corak di setiap negara. Meskipun tujuan utamanya sama – menegakkan keadilan, menjaga ketertiban, dan menghukum pelaku kejahatan – mekanisme pencapaiannya bisa sangat berbeda. Mari kita intip perbandingan singkat antara sistem peradilan pidana di Indonesia dan beberapa sistem global.
Indonesia: Corak Inkuisitorial dalam Tradisi Civil Law
Indonesia menganut sistem hukum pidana yang berakar pada tradisi civil law (hukum kontinental), dengan elemen-elemen inkuisitorial yang kuat. Ciri khasnya meliputi:
- Dominasi Hukum Tertulis: Segala proses dan prosedur sangat bergantung pada undang-undang tertulis.
- Peran Aktif Penegak Hukum: Hakim, jaksa, dan polisi memiliki peran yang lebih aktif dalam mencari kebenaran materiil. Hakim tidak hanya sebagai "wasit" tetapi juga bisa terlibat dalam penggalian fakta.
- Tidak Ada Sistem Juri: Keputusan bersalah atau tidak bersalah sepenuhnya di tangan majelis hakim profesional.
- Tahapan Jelas: Proses dimulai dari penyelidikan oleh kepolisian, dilanjutkan penyidikan, penuntutan oleh kejaksaan, dan persidangan di pengadilan.
Kontras dengan Sistem Adversarial (Anglo-Saxon/Common Law)
Sistem ini banyak dianut oleh negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. Perbedaannya sangat mencolok:
- Pertarungan Dua Pihak: Disebut adversarial karena persidangan dianggap sebagai "pertarungan" antara penuntut (jaksa) dan pembela. Kedua belah pihak berusaha meyakinkan juri atau hakim.
- Sistem Juri: Keputusan bersalah atau tidak bersalah seringkali ditentukan oleh juri (sekelompok warga negara biasa) berdasarkan bukti yang disajikan. Hakim bertindak sebagai "wasit" yang memastikan prosedur hukum dipatuhi.
- Plea Bargaining: Negosiasi antara jaksa dan terdakwa di mana terdakwa mengaku bersalah atas tuduhan yang lebih ringan untuk menghindari persidangan yang panjang atau hukuman yang lebih berat. Ini sangat jarang atau tidak ada dalam sistem Indonesia.
- Peran Pasif Hakim: Hakim cenderung pasif, hanya mendengarkan argumen dari kedua belah pihak.
Perbandingan dengan Sistem Inkuisitorial Lain (Eropa Kontinental)
Negara-negara Eropa kontinental seperti Jerman atau Prancis juga menganut civil law dan memiliki corak inkuisitorial yang mirip dengan Indonesia. Namun, ada nuansa:
- Investigasi oleh Hakim: Di beberapa negara, peran hakim investigasi (juge d’instruction) sangat sentral dalam mengumpulkan bukti dan mengarahkan penyelidikan, bahkan sebelum kasus sampai ke persidangan.
- Fokus pada Kebenaran Materiil: Mirip Indonesia, penekanan kuat pada pencarian kebenaran absolut, bukan hanya kemenangan argumen.
- Tidak Ada Juri (atau Terbatas): Umumnya tidak ada sistem juri, atau jika ada, melibatkan hakim profesional dan awam dalam komposisi yang berbeda.
Kesimpulan
Setiap sistem peradilan pidana memiliki kelebihan dan kekurangannya. Sistem Indonesia, dengan penekanan pada hukum tertulis dan peran aktif penegak hukum, bertujuan untuk efisiensi dan kepastian hukum. Sementara itu, sistem adversarial menekankan hak-hak terdakwa dan proses yang transparan melalui juri. Memahami perbedaan ini penting untuk mengapresiasi kompleksitas dan tantangan dalam mencapai keadilan di berbagai belahan dunia.